Informasi Resmi

Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Samosir

Profil dan informasi penyelenggaraan pemerintahan

Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Samosir

Bidang Pembinaan merupakan unsur pendukung dalam organisasi Kejaksaan yang bertugas melaksanakan urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, serta pengelolaan sarana dan prasarana untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri.

Di lingkungan Kejaksaan Negeri Samosir, Bidang Pembinaan berperan memastikan seluruh dukungan organisasi berjalan tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar pelaksanaan penegakan hukum dapat berlangsung secara optimal.

Tugas dan fungsi Subbagian Pembinaan
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024, tugas dan fungsi Subbagian Pembinaan meliputi: 
1. Administrasi dan tata usaha — mengoordinasikan administrasi serta ketatausahaan di lingkungan Kejaksaan Negeri.
2. Kepegawaian — mengelola administrasi pegawai, pembinaan kemampuan, disiplin, dan integritas aparatur.
3. Keuangan dan PNBP — mengelola anggaran, keuangan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan.
4. Sarana dan prasarana — mengelola perlengkapan, fasilitas kantor, dan Barang Milik Negara.
5. Data dan teknologi informasi — mendukung pengelolaan data statistik kriminal dan penerapan teknologi informasi.
6. Reformasi birokrasi — mendukung peningkatan tata kelola organisasi, efektivitas kerja, dan akuntabilitas.
7. Dukungan operasional — menyediakan dukungan teknis dan administrasi bagi bidang-bidang lain agar pelaksanaan tugas Kejaksaan berjalan lancar.
Tujuan Bidang Pembinaan
Subbagian Pembinaan bertujuan membangun tata kelola organisasi yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab melalui pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana, serta administrasi yang baik.
Catatan istilah: Pada tingkat Kejaksaan Negeri, nomenklatur yang lazim digunakan secara resmi adalah Subbagian Pembinaan, yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), bukan “Bidang Pembinaan Kajari”.
```