Informasi Resmi

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Sabulan

Profil dan informasi penyelenggaraan pemerintahan

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Sabulan

1. Kepala Desa Tugas Pokok Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Uraian Tugas Memimpin seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa. Menetapkan Peraturan Desa bersama BPD. Menyusun dan menetapkan APBDes. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai ketentuan. Mengelola keuangan dan aset desa. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat. Mengembangkan perekonomian desa. Menjalin kerja sama dengan pemerintah dan pihak lain. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. 2. Sekretaris Desa Tugas Pokok Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Uraian Tugas Mengoordinasikan administrasi pemerintahan desa. Menyusun program kerja pemerintah desa. Menyiapkan bahan rapat dan keputusan Kepala Desa. Mengelola administrasi surat-menyurat. Mengoordinasikan penyusunan APBDes. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Mengoordinasikan seluruh urusan perangkat desa. Mengelola arsip dan dokumentasi desa. 3. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Tugas Pokok Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan desa. Uraian Tugas Mengelola surat masuk dan keluar. Mengarsipkan dokumen desa. Mengelola inventaris barang milik desa. Menyiapkan kebutuhan rapat. Mengatur administrasi perjalanan dinas. Mengelola administrasi kepegawaian perangkat desa. Menyiapkan perlengkapan kantor. 4. Kepala Urusan Keuangan Tugas Pokok Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan desa. Uraian Tugas Menyusun administrasi keuangan desa. Mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran. Menyusun laporan realisasi APBDes. Mengelola buku kas umum. Menyimpan bukti transaksi. Membantu penyusunan anggaran desa. Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban keuangan. 5. Kepala Urusan Perencanaan Tugas Pokok Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan desa. Uraian Tugas Menyusun RPJMDes. Menyusun RKPDes. Menghimpun usulan pembangunan masyarakat. Menyusun dokumen perencanaan desa. Melakukan monitoring pelaksanaan program. Menyusun laporan pembangunan desa. Mengelola data perencanaan desa. 6. Kepala Seksi Pemerintahan Tugas Pokok Melaksanakan urusan pemerintahan desa. Uraian Tugas Mengelola administrasi kependudukan. Membantu pelayanan administrasi masyarakat. Mengelola data wilayah desa. Membina ketertiban administrasi desa. Menyiapkan administrasi pertanahan desa. Membantu pelaksanaan pemilihan kepala desa. Menyusun laporan bidang pemerintahan. 7. Kepala Seksi Kesejahteraan Tugas Pokok Melaksanakan pembangunan dan pelayanan kesejahteraan masyarakat. Uraian Tugas Mengoordinasikan kegiatan pembangunan desa. Membina bidang pendidikan. Membina bidang kesehatan. Membina kegiatan keagamaan. Membina kegiatan kepemudaan dan olahraga. Mengembangkan kegiatan sosial masyarakat. Membantu penanggulangan kemiskinan. 8. Kepala Seksi Pelayanan Tugas Pokok Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Uraian Tugas Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Menyusun standar pelayanan desa. Menangani pengaduan masyarakat. Membina ketenteraman dan ketertiban. Membantu kegiatan kemasyarakatan. Melaksanakan pelayanan surat-menyurat. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. 9. Kepala Dusun Tugas Pokok Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusun. Uraian Tugas Membina masyarakat di wilayah dusun. Menyampaikan informasi pemerintah desa kepada warga. Mendata kondisi sosial ekonomi masyarakat. Membantu pelaksanaan pembangunan desa. Menjaga keamanan dan ketertiban dusun. Menyelesaikan permasalahan masyarakat secara musyawarah. Membantu penyaluran bantuan pemerintah. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam gotong royong. Melaporkan kondisi wilayah kepada Kepala Desa.
```